Hukuman cambuk peminum bir

Pengadilan Syariah di Malaysia mengukuhkan hukuman cambuk enam kali kepada seorang wanita Muslim yang minum bir di depan umum.

Pengadilan tinggi di Pahang menetapkan hukuman kepada Kartika Sari Dewi Shukarno, yang berusia 32 tahun itu, sudah tepat.Belum ada tanggal yang ditetapkan untuk hukuman cambuk itu, namun bila terjadi, Shukarno merupakan wanita pertama Malaysia yang dicambuk.

Kasus ini mengundang silang pendapat di Malaysia karena hukuman ini dikaitkan dengan kegiatan pribadi.

Tuntutan terhadap mereka yang minum minuman beralkohol jarang terjadi.

Para analis mengatakan pemerintah kawatir hukuman itu dapat merusak citra Malaysia di luar negri.

Kartika Sari Dewi Shukarno, ibu beranak dua, ditahan karena minum bir di satu hotel bulan Desember 2007.

Ia sebelumnya meminta agar hukumannya dilakukan di depan umum, sehingga mimicu depat tentang hukum Syariah di negara itu.
BBC Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar