Tujuan peraturan ISPM 15 adalah untuk mencegah hama seperti serangga, rayap dan jamur yang biasanya ditemui pada kayu, dari satu negara ke negara negara lain serta mencegah aturan sepihak perdagangan antar negara.
Related: Keahlian Si Tukang Kayu
Related: Kayu pinus selagombong
Kualitas kemasan kayu sesuai aturan ISPM 15 adalah Tidak ada serangga, tidak ada kulit, tidak berjamur, dan tidak rusak atau patah.
Related: Pohon asem
Selain itu kemasan kayu harus dikeringkan dengan kadar air sekitar 20% – 30%.
Kayu kemasan seperti palet kayu, peti kayu, skid kayu harus dicap atau ditandai dengan logo IPPC sesuai perlakuan yang digunakan.
sumber: copas produsenpalletkayu.wordpress.com
Posting Komentar