Tujuan peraturan ISPM 15 adalah untuk mencegah hama seperti serangga, rayap dan jamur yang biasanya ditemui pada kayu, dari satu negara ke negara negara lain serta mencegah aturan sepihak perdagangan antar negara.
Related: Pohon Jabon
Related: Pohon Jati Putih
Kualitas kemasan kayu sesuai aturan ISPM 15 adalah Tidak ada serangga, tidak ada kulit, tidak berjamur, dan tidak rusak atau patah.
Related: Keahlian Si Tukang Kayu
Selain itu kemasan kayu harus dikeringkan dengan kadar air sekitar 20% – 30%.
Related: Kayu pinus selagombong
sumber: copas produsenpalletkayu.wordpress.com
Posting Komentar