Peruri adalah sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki peran sangat strategis dalam perekonomian dan keamanan negara. Tugas utamanya adalah mencetak uang kertas dan uang logam Rupiah, serta memproduksi berbagai produk sekuriti lainnya.
Singat Cerita Peruri
Pendirian
Peruri didirikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1971, hasil peleburan (merger) antara Perusahaan Negara (PN) Arta Yasa dengan PN Pertjetakan Kebajoran.
Peraturan Pemerintah
Di dalam perjalanannya, pemerintah telah mengubah Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang Peruri dengan beberapa kali perubahan hingga yang paling terakhir yaitu PP 06 Tahun 2019. Di dalam PP 6/2019 disebutkan bahwa kegiatan usaha Peruri mencakup:
- Mencetak Mata Uang Rupiah guna memenuhi kebutuhan sesuai permintaan Bank Indonesia;
- Membuat dokumen negara yang memiliki fitur sekuriti berupa Dokumen Keimigrasian dan Benda Meterai guna memenuhi kebutuhan sesuai permintaan instansi yang berwenang;
- Membuat dokumen lain untuk negara yang memiliki fitur sekuriti berupa Pita Cukai dan Dokumen Pertanahan;
- Membuat dokumen lainnya untuk negara yang memiliki fitur sekuriti dan barang cetakan logam non uang;
- Mencetak mata uang dan membuat dokumen negara lain yang memiliki fitur sekuriti atas permintaan negara yang bersangkutan, sepanjang telah terpenuhinya pencetakan Mata Uang Rupiah;
- Menyediakan jasa yang mempunyai fitur sekuriti yang berkaitan dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perusahaan;
- Fabrikasi kertas uang, kertas sekuriti, dan tinta sekuriti dan;
- Jasa digital sekuriti.
Kesimpulan
Peruri adalah perusahaan yang sangat penting bagi negara. Dengan berbagai produk dan layanan yang berkualitas, Peruri berkontribusi dalam menjaga stabilitas perekonomian dan keamanan negara.
Posting Komentar