Tujuan peraturan ISPM 15 adalah untuk mencegah hama seperti serangga, rayap dan jamur yang biasanya ditemui pada kayu, dari satu negara ke negara negara lain serta mencegah aturan sepihak perdagangan antar negara.
Related: Keahlian Si Tukang Kayu
Related: Pohon Jabon
Kualitas kemasan kayu sesuai aturan ISPM 15 adalah Tidak ada serangga, tidak ada kulit, tidak berjamur, dan tidak rusak atau patah.
Related: Pohon Jati Putih
Selain itu kemasan kayu harus dikeringkan dengan kadar air sekitar 20% – 30%.
Related: Keahlian Si Tukang Kayu
sumber: copas produsenpalletkayu.wordpress.com
Posting Komentar