ISPM #15 ~ Palet Kayu

ISPM 15 merupakan singkatan dari Standar Internasional untuk mengukur No.15 phytosanitary yang dikeluarkan oleh organisasi Konvensi Perlindungan Tanaman Internasional (IPPC), berada di bawah organisasi pertanian atau tanaman pangan.

Tujuan peraturan ISPM 15 adalah untuk mencegah hama seperti serangga, rayap dan jamur yang biasanya ditemui pada kayu, dari satu negara ke negara negara lain serta mencegah aturan sepihak perdagangan antar negara.
Peraturan ISPM 15 khusus mengatur ekspor komoditas, yang menggunakan kemasan kayu seperti palet kayu dan peti atau kotak kayu, skid kayu dan berbagai produk kayu mentah.

Perlakuan ISPM 15 terdiri dari dua perlakuan seperti perlakuan panas (heat treatment) dan perlakuan fumigasi (fuymigation treatment).

Kualitas kemasan kayu sesuai aturan ISPM 15 adalah Tidak ada serangga, tidak ada kulit, tidak berjamur, dan tidak rusak atau patah.

Selain itu kemasan kayu harus dikeringkan dengan kadar air sekitar 20% – 30%.
Kayu kemasan seperti palet kayu, peti kayu, skid kayu harus dicap atau ditandai dengan logo IPPC sesuai perlakuan yang digunakan.

sumber: copas produsenpalletkayu.wordpress.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar