Sejarah Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (DIKTI)

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (DIKTI) mulai dibentuk tahun 1975 dengan tugas pokok menangani dan membina bidang akademik, penelitian dan pengabdian pada masyarakat, perguruan tinggi negeri dan swasta serta kemahasiswaan. Sesuai perkembangan, Direktorat Jenderal ditata kembali menjadi Direktorat Pembinaan Sarana Akademik, Direktorat Pembinaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dan Direktorat Kemahasiswaan dan Sekretariatan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.


Dengan berpedoman pada keputusan dari Menteri P dan K, Nomor 0140/U/1975 tanggal 12 juli 1975 ditetapkan tugas pokok Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi yang disingkat DIKTI untuk melaksanakan sebagian dari tugas-tugas pokok Departemen P dan K di bidang Pendidikan tinggi. Pada 1969 Pemerintah mengubah pola kebijakan pembangunan nasional dari Pembangunan Semesta Berencana ke pola Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita) yang dilaksanakan secara bertahap, jangka pendek (satu tahun), jangka menengah (lima tahun), dan jangaka panjang (dua puluh lima tahun). Kebijakan pembangunan ini ditingkatkan agar anggaran pembangunan nasional yang jumlahnya terbatas digunakan secara efisien dan efektif. Berdasarkan kebijakan tersebut anggaran yang diinvestasikan dalam pembangunan pendidikan tinggi harus direncanakan secara terprogram untuk mencapai sasaran Tridarma Perguruan Tinggi yang ingin dicapai dalam jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. Untuk melaksanakan kebijakan tersebut Departemen Pendidikan dan Kebudayaan membentuk Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.

Perubahan Dari PTIP Ke Ditjen DIKTI
Perjalanan Penanganan Pendidikan Tingggi, Sejalan dengan irama perjuangan, organisasi yang menangani pendidikan tinggi dalam kurun waktu sekitar setengah abad (1949-2000) telah mengalami empat kali perubahan. Sejak 1949 organisasi yang mengurus pendidikan dasar, menengah dan pendidikan tinggi adalah:

  • Departemen Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan, disingkat Departemen PP dan K. dengan lahirnya Undang-Undang Perguruan Tinggi Nomor 22 Tahun 1961,
  • Pada April 1961 dibentuk Departemen Perguruan tinggi dan Ilmu Pengetahuan disinkat Departemen PTIP. Organisasi yang khusus menangani pendidikan tinggi terpisah dari urusan pendidikan dasar dan menengah,
  • Kemudian pada tahun 1974 menyatu kembali dalam Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
  • Pada tahun 1999 berubah nama menjadi Departemen Pendidikan Nasional.
 [www.dikti.go.id]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar