Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia [LIPI]

Kegiatan ilmiah di Indonesia dimulai pada abad ke-16 oleh Jacob Bontius, yang mempelajari flora Indonesia dan Rompiusdengan karyanya yang terkenal berjudul Herbarium Amboinese. Pada akhir abad ke-18 dibentuk Bataviaasch Genotschap van Wetenschappen. Dalam tahun 1817, C.G.L. Reinwardt mendirikan Kebun Raya Indonesia (S'land Plantentuin) di Bogor. Pada tahun 1928 Pemerintah Hindia Belanda membentuk Natuurwetenschappelijk Raad voor Nederlandsch Indie. Kemudian tahun 1948 diubah menjadi Organisatie voor Natuurwetenschappelijk onderzoek (Organisasi untuk Penyelidikan dalam Ilmu Pengetahuan Alam, yang dikenal dengan OPIPA). Badan ini menjalankan tugasnya hingga tahun 1956.

Pada tahun 1956, melalui UU no. 6 tahun 1956 pemerintah Indonesia membentuk Majelis Ilmu Pengetahuan Indonesia (MIPI) dengan tugas pokok :
  1. Membimbing perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  2. Memberi pertimbangan kepada pemerintah dalam hal kebijaksanaan ilmu pengetahuan.
Kemudian pada tahun 1962 pemerintah membentuk Departemen Urusan Riset Nasional (DURENAS) dan menempatkan MIPI didalamnya dengan tugas tambahan : membangun dan mengasuh beberapa Lembaga Riset Nasional. Dan tahun 1966 pemerintah merubah status DURENAS menjadi Lembaga Riset Nasional (LEMRENAS).

Pada bulan Agustus 1967 pemerintah membubarkan LEMRENAS dan MIPI dengan SK Presiden RI no. 128 tahun 1967, kemudian berdasarkan Keputusan MPRS no. 18/B/1967 pemerintah membentuk Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan menampung seluruh tugas LEMRENAS dan MIPI, dengan tugas pokok sebagai berikut :
  1. Membimbing perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berakar di Indonesia agar dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan rakyat Indonesia pada khususnya dan umat manusia pada umumnya.
  2. Mencari kebenaran ilmiah dimana kebebasan ilmiah, kebebasan penelitian serta kebebasan mimbar diakui dan dijamin, sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
  3. Mempersiapkan pembentukan Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (sejak 1991 tugas pokok ini selanjutnya ditangani oleh Menteri Negara Riset dan Teknologi dengan Keppres no. 179 tahun 1991).
Sejalan dengan perkembangan kemampuan nasional dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, organisasi lembaga-lembaga ilmiah di Indonesia telah pula mengalami pertumbuhan dan perkembangan. Oleh sebab itu dipandang perlu untuk mengadakan peninjauan dan penyesuaian tugas pokok dan fungsi serta susunan organisasi LIPI sesuai dengan tahap dan arah perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, maka Keppres no. 128 tahun 1967, tanggal 23 Agustus 1967 diubah dengan Keppres no. 43 tahun 1985, dan dalam rangka penyempurnaan lebih lanjut, tanggal 13 Januari 1986 ditetapkan Keppres no. 1 tahun 1986 tentang Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, dan terakhir dengan Keppres no. 103 tahun 2001.

Visi :

Menjadi lembaga ilmu pengetahuan berkelas dunia yang mendorong terwujudnya kehidupan bangsa yang adil, cerdas, kreatif, integratif dan dinamis yang didukung oleh ilmu pengetahuan dan teknologi yang humanis.

Misi :
  1. Menciptakan great science (ilmu pengetahuan berdampak penting) dan invensi yang dapat mendorong inovasi dalam rangka meningkatkann daya saing perekonomian nasional;
  2. Mendorong peningkatan pemanfaatan pengetahuan dalam proses penciptaan good governance dalam rangka memantapkan NKRI;
  3. Turut serta dalam proses pencerahan kehidupan masyarakat dan kebudayaan berdasarkan prinsip-prinsip ilmu pengetahuan dan kaidah etika keilmuan;
  4. Memperkuat peran Indonesia (yang didukung ilmu pengetahuan) dalam pergaulan internasional;
  5. Memperkuat infrastruktur kelembagaan (penguatan manajemen dan sistem).
Tugas :

Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi :
  1. Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang penelitian ilmu pengetahuan.
  2. Penyelenggaraan riset keilmuan yang bersifat mendasar.
  3. Penyelenggaraan riset inter dan multi disiplin terfokus.
  4. Pemantauan, evaluasi kemajuan, dan penelaahan kecenderungan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  5. Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas LIPI.
  6. Pelancaran dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang ilmu pengetahuan.
  7. Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.
Indikator Kinerja Umum (IKU) :
  1. Kualitas pengetahuan para peneliti : mengukur upaya yang dilakukan organisasi dalam memperkuat kompetensi inti (melalui penelitian dan pengembangan) untuk menciptakan dan menemukan pengetahuan baru yang berdampak luas.
  2. Hasil dan kapasitas penelitian : sda.
  3. Potensi kekayaan alam dan budaya Indonesia : mengukur kemampuan organisasi dalam meningkatkan nilai invensi (penciptaan) dan penemuan yang diintegrasikan dengan faktor-faktor yang mendukung terjadinya inovasi bernilai ekonomi.
  4. Kreativitas dalam menciptakan iptek yang bernilai ekonomis : sda
  5. Jaringan antara LIPI dengan industri dan pihak terkait lainnya dalam meningkatkan adopsi inovasi : sda.
  6. Timbangan ilmiah dan rekomendasi untuk menjawab isu nasional : mengukur dukungan organisasi dalam mendorong terciptanya kebijakan strategis dalam upaya penegakan good governance.
  7. Hasil kajian kebijakan LIPI dipakai sebagai rujukan : sda.
  8. Akses terhadap pengetahuan : mengukur upaya yang dilakukan organisasi untuk turut meningkatkan kesadaran dan kemampuan masyarakat dalam berperilaku rasional (ilmiah) dan humanis melalui peningkatan akses masyarakat terhadap pengetahuan.
  9. Perilaku “rasional” dalam masyarakat : sda.
  10. Peran LIPI dalam pergaulan dunia internasional : mengukur upaya yang dilakukan organisasi untuk turut memperjuangkan kepentingan nasional dan posisi tawar Indonesia di dunia internasional. Mengukur kemampuan organisasi dalam meningkatkan kontribusi dan keterlibatan ilmiah Indonesia pada aras internasional
  11. Sarana dan prasarana penelitian yang memenuhi kebutuhan : mengukur kemampuan organisasi dalam meningkatkan, memelihara dan memanfaatkan sarana atau prasarana penelitian, infrastruktur dan standar ilmiah, dokumentasi dan pemanfaatan informasi ilmiah.
  12. Tata kelola organisasi yang baik (good corporate governance) : mengukur kinerja organisasi untuk memantapkan sistem manajemen kelembagaan.
  13. Sumber daya manusia (SDM) yang kompeten : sda.
Kewenangan :

Untuk menjalankan fungsinya, LIPI mempunyai kewenangan :
  1. Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya.
  2. Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro.
  3. Penetapan sistem informasi di bidangnya.
  4. Kewenangan lain yang melekat dan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu :
  • Perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang penelitian ilmu pengetahuan.
  • Penetapan pedoman dan penyelenggaraan riset ilmu pengetahuan dasar.
  • Penetapan pedoman etika ilmiah, kedudukan dan kriteria kelembagaan ilmiah.
  • Pemberian ijin Peneliti Asing.
  • Pemegang kewenangan ilmiah dalam keanekaragaman hayati.
Kepala dan Wakil Kepala LIPI dari masa ke masa :

Kepala LIPI
  1. Sarwono Prawirohardjo (1967 - 1974)
  2. Tb. Bachtiar Rifai (1974 - 1984)
  3. Doddy A. Tisna Amidjaja (1984 - 1989)
  4. Samaun Samadikun (1989 - 1995)
  5. Soefjan Tsauri (1995 - 2000)
  6. Taufik Abdullah (2000 - 2002)
  7. Umar Anggara Jenie (2002 - 2010)
  8. Lukman Hakim (2010 - sekarang)
Wakil Kepala LIPI
  1. Didin Sumarna Sastrapradja
  2. Suparka (xxxx - 2003)
  3. Lukman Hakim (2003 - 2010)
  4. Endang Sukara (2010 - sekarang)
Mengenai LIPI

2 komentar:

  1. wah lengkap sekali sejarah LIPI nya

    BalasHapus
  2. @TIPS BLOGBEGO, wah cuman copas saya mah mas,.. biar rapi end makin banyak orang yg tau :D

    BalasHapus